Regulasi Pengelolaan Keuangan Sudah Batasi Penyelewengan Anggaran

By Admin

nusakini.com--Regulasi pengelolaan keuangan daerah dinilai sudah membatasi kepala daerah melakukan penyelewenangan anggaran. Seandainya setiap regulasi tersebut dijalankan, maka diyakini tak ada pemimpin daerah terlibat kasus korupsi. 

“Bicara regulasi di bidang Pangilinan keuangan, semua sudah lebih dari cukup. Kalau semua taat peraturan, tidak ada yang kena korupsi seharusnya. Persoalannya sekarang di tataran implementasi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Binkeuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifudin, Minggu (11/2). 

Dia mengungkap sejumlah ketentuan perundangan yang mengatur mekanisme pengelolaan serta pengawasan keuangan daerah. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Kedua, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Melalui dua regulasi ini, menurutnya, sudah diatur sedemikian rupa kewenangan-kewenangan pejabat dalam mengelola keuangan. “Korupsi itu sebenarnya persoalan perilaku,” ujarnya. 

Dia menuturkan, kesepakatan mengenai pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) kerap dijadikan alat transaksi korupsi. Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tengah direvisi untuk mencegah praktik korupsi RAPBD. 

Adapun salah satu poin revisi yaitu kewenangan kepala daerah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tanpa persetujuan DPRD. “Ketika sampai waktu tertentu, KUA-PPAS tidak disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD, maka kepala daerah berwenang untuk tetapkan KUA-PPAS tanpa persetujuan DPRD,” katanya. 

Dia berharap ke depan tak ada lagi saling menyandera dalam penyusunan RAPBD. “Paling tidak kita coba membatasi ruang-ruang yang berpotensi untuk terjadinya korupsi,” ucapnya.  

Dia menambahkan, Direktorat Jenderal Binkeuda Kemendagri juga menyiapkan sistem aplikasi keuangan berbasis elektronik atau e-budgeting. Sistem ini diluncurkan menunggu revisi PP 58/2005. Dia mengakui, aplikasi hanya sekadar alat semata. “Lebih kepada upaya agar bagaimana pengelolaan keuangan lebih transparan. Ruang-ruang yang gelap itu makin berkurang. Begitu revisi PP 58 terbit, kami luncurkan e-budgeting,” tegasnya.(p/ab)